🐁 Hukuman Penggelapan Uang 200 Juta

DitudingLakukan Penggelapan Uang Perusahaan, 1 Keluarga Gandeng YKAB, Kuasa Hukum : Kita Minta Keadilan dan Penangguhan Penahanan gaji oleh saudara Feri K dari awal bergabung di perusahaan tersebut sampai berhenti Febuari 2019 hanya dibayar dengan 1.200.000 dibawah gaji UMR,"kata Selain penganiayaan saudara Feri K juga telah menuduh
MANOKWARI, – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku diwilayah Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR 30 dan teman wanitanya BS 21. Dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban RS 36, personel unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari langsung bergerak dan menindaklanjuti laporan itu. Dari hasil penyelidikan unit Tipidum akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku yang berada di wilayah Jawa Timur. Setelah melakukan koordinasi yang panjang dengan Polres Trenggalek, MR dan BS berhasil diciduk. Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari, Briptu. Saiful Aziz “Keduanya kami amankan di Trenggalek, Jawa Timur. Kepada anggota, keduanya telah mengakui perbuatan mereka,” ungkap Saiful, Kamis 19/5/2022. Dugaan tindak pidana penggelapan ini bermula saat terduga pelaku MR meng-upload beberapa jenis barang yakni mobil dan sepeda motor. Karena sudah saling kenal walau hanya melalui sosial media, korban RS kemudian berniat untuk membeli satu unit mobil. Setelah dilakukan komunikasi akhirnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu rekan terduga pelaku sesuai harga mobil yang dipesannya. Kejadian itu terjadi pada bulan Desember tahun 2021. Dari rekam jejak terduga pelaku rupanya pernah terlibat dalam tindak pidana sebagai penada saat berada di Manokwari. Aksi tersebut masih terus dilakoninya walau sudah berpindah ke Jawa Timur. “Motifnya para pelaku meng-upload foto-foto barang mewah dalam hal ini mobil. Korban kemudian terlena dengan iklan dari terduga pelaku. Setelah dilakukan transaksi dengan terduga pelaku sampai saat ini barang yang dipesan korban tidak diterimanya,” terang Banit Pidum Satreskrim Polres Manokwari itu. Atas tindakan kedua terduga pelaku, korban mengalami kerugian materil berupa uang senilai kurang lebih Juta. Pasca diamankan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa HP dan rekening koran milik terduga pelaku. Akibat dari perbuatan mereka, MR dan BS disangkakan Pasal 378 dan atau 372 junto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman dibawah Lima tahun kurungan penjara. Pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari.PS-01 Post Views 282 ï»żKalaSelebgram 'Tawar Uang Damai' dengan Iptu Bambang. Selebgram bernama Dinda Yuliana yang sedang berperkara diminta uang Rp 10 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang. Dinda diminta menyerahkan uang itu agar kasusnya di Polsek Percut Sei Tuan tidak berlanjut. Dinda menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh seorang warga
BerandaKlinikPidanaApakah Atasan Bertan...PidanaApakah Atasan Bertan...PidanaSelasa, 5 Mei 2015Saya mempunyai bawahan dimana sebagiannya saya melakukan penggelapan dana perusahaan. Setiap orang mamakai uang perusahaan di kisaran 1 juta s/d 10 juta. Menurut versi perusahaan, perusahaan telah dirugikan total sekitar 70 s/d 80 juta, perusahaan tidak tahu menahu dan meminta saya untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Jika uang tersebut tidak kembali maka saya akan diperkarakan. Sedangkan di sini saya hanya melanggar SOP perusahaan dan tidak mengetahui alur perjalanan uang tersebut. Saya diberhentikan oleh perusahaan tanpa ada konfirmasi baik itu surat PHK maupun secara lisan. Satu bulan gaji saya ditahan. Yang saya tanyakan apakah saya bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini? Apa yang harus saya lakukan dalam menghadapi masalah ini? Saya sudah mengembalikan uang perusahaan 12 juta hasil saya meminta ke bawahan saya yang memakai uang tersebut. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan prinsip pertanggungjawaban pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan-lah yang dapat dikenakan sanksi pidana. Jika memang Anda tidak terlibat dan tidak ada cukup bukti bahwa Anda melakukan tindak pidana penggelapan, maka Anda tidak dapat dijadikan tersangka. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. UlasanPada dasarnya, tindak pidana penggelapan termuat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seharusnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena bersalah melakukan penggelapan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 empat tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya 900 sembilan ratus rupiah.”R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum hal. 258. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah1. Barang siapa ada pelaku;2. Dengan sengaja dan melawan hukum;3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena dalam konteks pertanyaan Anda, penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh pekerja di suatu perusahaan ini diancam dengan Pasal 374 KUHP“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”R. Soesilo menyatakan bahwa pasal ini biasa disebut dengan “Penggelapan dengan Pemberatan”, di mana pemberatannya adalah dalam hal hal. 259a. terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking, misalnya perhubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga atau majikan dan terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep, misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya, tukang jam, sepatu, sepeda, dsb menggelapkan sepatu, jam dan sepeda yang diserahkan kepadanya untuk karena mendapat upah uang bukan upah berupa barang, misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Jika Pemegang Saham Menggunakan Harta Perusahaan dan Tindak Pidana Penggelapan dengan pertanyaan Anda tentang apakah Anda bisa dijadikan tersangka bilamana perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian atas masalah ini, pada dasarnya, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana hanyalah orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan selama Anda bukan orang melakukan penggelapan, orang yang menyuruh bawahan Anda melakukan penggelapan, atau turut serta dalam penggelapan tersebut, Anda tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh bawahan Anda. Anda dapat memberikan argumen disertai bukti-bukti yang cukup bahwa Anda tidak terlibat dalam penggelapan itu. Kemungkinan Anda dapat dimintakan keterangannya sebagai saksi, mengingat penggelapan ini dilakukan oleh bawahan Anda. Mengacu pada penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda mungkin saja dalam proses hukum nantinya bertindak sebagai saksi. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 Angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi “MK” memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK Rombak’ Definisi Saksi dalam Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. ReferensiR. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia
Oknumbidan DA yang diduga melakukan penggelapan mobil rental dihadirkan pada ekspos oleh pihak Polresta Bandar Lampung, Selasa 3 Agustus 2022. Sebelum ekspos, Rabu (3/8/2022) oknum bidan tersebut
Sidrap - Seorang wanita bandar arisan berinisial F 37 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan Sulsel dilaporkan ke polisi atas kasus penggelapan dana dan penipuan. Sebanyak 48 orang mengaku sebagai korban arisan bodong dengan total kerugian Rp 530 juta."Iya, kami sudah menerima laporan arisan bodong, ada satu pelapor dengan jumlah korban 48 orang," ungkap Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakariah kepada detikSulsel, Kamis 8/6/2023.Zakariah mengatakan nominal kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan bervariasi. Ada yang melapor diduga ditipu mulai dari Rp 10 juta hingga mencapai Rp 70 juta. "Data sementara total kerugian Rp 530 juta. Yang terlapor berinisial F. Kita masih sementara pengembangan untuk penyelidikannya," satu korban arisan bodong inisial T menyampaikan, salah satu rekannya melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap. Namun dia menegaskan jika total korban sebanyak 48 orang."Ada satu yang melapor. Tetapi ada 48 orang jadi korban," ungkap melanjutkan kebohongan bandar arisan itu terbongkar saat terlapor pergi membawa uang tunai hasil arisannya. Padahal terlapor belum pernah membayar uang pemenang arisan."Muncul kasus bahwa kami semua kena tipu pada saat dia berangkat ke Samarinda. Dia merekam perjalanan di atas kapal, pas sampai di Samarinda keterangan suaminya langsung menyebar katanya handphonenya hilang, berkas-berkas hilang, sama uang Rp 40 juta lebih," member arisan pun merasa tertipu. F dituding sengaja membawa uang tunai kemudian mengaku uang tersebut hilang."Jadi kami semua berpikir kenapa uang tunai arisan dibawa kemana-mana. Kenapa tidak disimpan di ATM. Jadi kalau memang kecopetan cuman ATM hilang, uangnya masih aman," sisi lain menurut dia, para member yang telah menang arisan juga tidak mau lagi ikut arisan. Sehingga member yang belum menang pun ikut dirugikan."Ini yang melapor yang belum menang, itu yang sudah menang mau semua mi keluar dari grup arisan karena begitu mi karena tidak mau juga bayar lagi," mengatakan terlapor merupakan pengusaha yang mengelola arisan secara online. Saat tiba waktu untuk menentukan pemenang arisan, maka dia hanya akan melakukan secara live di facebook."Arisan online. Nda pernah ketemu. Dia melot tengah malam, tidak mau dilihat," dari investasi yang dianggap bodong tersebut ke setiap member beragam. Ada yang mulai Rp 7 juta hingga puluhan juta."Saya sendiri bayar Rp 7 juta. Ada dari Bulukumba sudah bayar Rp 70 juta," jelasnya. Simak Video "Arisan Bodong di Tasik, Total Kerugian Korban Capai Rp 4 Miliar" [GambasVideo 20detik] sar/asm
Pasal373 KUHP membahas lebih detail bahwa penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 bukanlah penggelapan ternak dan jumlahnya tidak lebih dari Rp. 25 bisa dipidana dengan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 250.
BerandaKlinikPidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaLangkah Hukum Jika M...PidanaJumat, 18 Maret 2022Saya meminjam uang dengan jaminan BPKB motor di salah satu perusahaan finance. Dari awal survei sampai pencairan dibantu oleh salah satu karyawan perusahaan finance tersebut. Saya dari awal tidak diberikan nomor kontrak kredit. Sampai sekarang sudah masuk cicilan kedelapan saya membayar lewat karyawan tersebut. Saya percaya karena karyawan itu yang menawarkan mengambil cicilan dan karena memang status dia adalah karyawan tetap dari perusahaan finance tersebut. Tapi sekarang karyawan itu kabur, dan ternyata uang cicilan saya tidak dibayarkan selama empat bulan. Sementara pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab dan malah mengancam saya untuk membayar cicilan yang belum masuk, jika tidak ingin motor saya diambil. Adakah jalur hukum yang bisa saya tempuh untuk tindak pidana penggelapan ini? Haruskan saya yang bertanggung jawab? Sementara orang itu sampai sekarang masih berstatus karyawan di perusahaan finance tersebut? Mohon perusahaan finance yang membawa lari uang cicilan pelanggannya dapat dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Korban dapat melaporkan tindakan penggelapan ini kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Langkah Hukum atas Penggelapan Cicilan oleh Karyawan Finance yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 4 Desember 2019. Beda Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Tindak pidana penggelapan adalah salah bentuk tindakan pidana yang diatur dalam KUHP. Meski kerap dianggap sama, tindak pidana penipuan dan penggelapan merupakan dua hal yang diatur dalam Pasal 378 KUHP yang menerangkan tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[1]Jika dianalisis, unsur pasal penggelapan tersebut dapat diklasifikasikan atas unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektifnya adalah dengan sengaja. Kemudian, unsur objektifnya, antara lain barang siapa, menguasai secara melawan hukum, suatu benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dan benda tersebut berada padanya bukan karena Pidana Penggelapan dalam KUHPLebih lanjut, aturan mengenai tindak pidana penggelapan barang dengan objek dan subjek tertentu serta masing-masing ancaman pidananya diatur dalam Pasal 373 hingga Pasal 377 KUHP. Ketentuan tersebut diuraikan sebagai berikutPasal 373 KUHPPerbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh 374 KUHPPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima 375 KUHPPenggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam 377 KUHPDalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4. Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian denda tindak pidana penggelapan sebagaimana yang telah dipaparkan, penting untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012, tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1000 pertanyaan Anda, kasus yang Anda tanyakan tersebut merupakan contoh kasus penggelapan. Menurut hemat kami, karyawan tersebut dapat diancam dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 258 menyebutkan bahwa pada penggelapan menurut Pasal 372 KUHP, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP, apabila mempertimbangkan penjelasan R. Soesilo dalam buku yang sama hal. 259. Menurutnya, ini biasa dinamakan “penggelapan dengan pemberatan”. Pemberatan-pemberatan itu adalahterdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya persoonlijke dienstbetrekking;terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya beroep; dankarena mendapat upah uang bukan upah berupa barang.Contoh Kasus Penggelapan oleh KaryawanContoh kasus penggelapan lainnya, dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 834/ Pbr. Dalam kasus tersebut, terdakwa yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan yang bertugas mengurusi pajak. Ketika berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut, terdakwa menggelapkan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai PPN dan pajak penghasilan karyawan PPH 21 dengan cara tidak menyetorkannya ke bank hal. 27-28.Dalam kasus tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa semua unsur dari Pasal 374 KUHP telah terpenuhi hal. 28 dan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan hal. 29. Langkah Hukum yang Dapat DilakukanTerhadap tindakan yang dilakukan oleh karyawan finance yang membawa lari uang cicilan Anda, kami sarankan Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu “SPKT”.Sebagaimana informasi yang kami akses dalam laman Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi tempat kejadian perkara “TKP” untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang untuk melapor tindak pidana ke polisi juga dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku/karyawan perusahaan finance yang menerangkan tentang pembayaran, dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik hemat kami, Anda tidak sepenuhnya bersalah karena di satu sisi, karyawan finance tersebut sengaja tidak menyampaikan hasil pembayaran dan menggelapkan cicilan Anda. Apabila karyawan tersebut memang masih berstatus aktif/belum diputus hubungan kerjanya, maka hal tersebut dapat mempermudah pelacakan yang Anda melakukan pengaduan atas tindak pidana penggelapan tersebut, jadikan laporan polisi ini sebagai dasar untuk bernegosiasi kembali dengan perusahaan finance sembari menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Poin-poin penting dalam negosiasi ini adalah Anda telah melakukan pembayaran cicilan. Dapat disebutkan juga bahwa ada kesengajaan dolus directus yang dilakukan oleh karyawan dengan tidak memberikan nomor kontrak jawaban dari kami perihal tindak pidana penggelapan yang Anda tanyakan, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 834/ Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1994;Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT, diakses pada 8 Maret 2022, pukul Pasal 372 KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP “Perma 2/2012”Tags
Atasdugaan penipuan dan penggelapan oleh APH, Zainal mengaku kehilangan uangnya Rp 200 juta. Lantaran uang Rp 200 juta yang dipinjam tak kembali, anggota DPRD dari Partai Golkar ini akhirnya
Ilustrasi salah satu ranah hukum pidana adalah kasus penggelapan uang. Foto UnsplashPasal Penggelapan Uang dalam KUHP Ilustrasi buku-buku yang membahas pasal penggelapan uang dalam KUHP. Foto Unsplash"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.""Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.""Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."1. "Jika pembuat atau pembantu salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini ada suami istri orang yang kena kejahatan itu, yang tidak bercerai meja makan dan tempat tidur atau bercerai harta benda, maka pembuat atau pembantu itu tak dapat dituntut hukuman."2. "Jika ia suaminya istrinya yang sudah diceraikan meja makan tempat tidur atau harta benda, atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin, baik dalam keturunan lurus, maupun keturunan yang menyimpang dalam derajat yang kedua, maka bagi ia sendiri hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu."3. "Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain dari bapak kandung, maka keturunan dalam ayat kedua berlaku juga bagi orang itu."1. "Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4."2. "Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu."Contoh Kasus Penggelapan Uang Dhanidilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan uang pada Rabu (26/9). Tertulis dalam surat laporan, suami penyanyi Mulan Jameela itu terjerat utang sebesar Rp 200 juta yang ia dapatkan dari seorang pengusaha Surabaya, Jaeni Ilyas.
C’est le 14 juillet 1976 que le gouvernement de Pierre Elliott Trudeau abolit la peine capitale au Canada. Toutefois, au QuĂ©bec, c’est au mois de mars 1960, Ă  la prison de Bordeaux, que le dernier homme est envoyĂ© Ă  la potence. Voici sept crimes qui ont conduit Ă  la peine capitale Ă  QuĂ©bec. 1 David McLane Photo VallĂ©e Portrait and Landscape Photographer, Quebec. Vue Ă©loignĂ©e prise Ă  l'angle des rues Champlain et Petit-Champlain, vers 1870. BAnQ QuĂ©bec P1000, S4, D59, P34. À partir de l’étĂ© 1789 jusqu’au mois d’avril 1793, on parle abondamment de la RĂ©volution française dans les journaux de QuĂ©bec et de MontrĂ©al. Des discours du gouverneur sont aussi publiĂ©s chaque semaine pour dĂ©courager les plus hardis de se rebeller. De plus, des textes sont distribuĂ©s aux frais du gouvernement auprĂšs des magistrats, des capitaines de milice, des juges de paix et autres notables, les incitant Ă  dĂ©noncer ceux qui tiennent des propos contre l’autoritĂ© anglaise Ă©tablie. C’est ainsi que le 21 juillet 1797, David McLane, un marchand originaire de Providence au Rhode Island, est pendu Ă  QuĂ©bec aprĂšs avoir Ă©tĂ© reconnu coupable de trahison pour avoir fomentĂ© une insurrection chez les Canadiens français. Lors du procĂšs, six tĂ©moins comparaissent et incriminent l’accusĂ©. Pourtant, lors de son tĂ©moignage, celui-ci dit qu’il est venu au Canada seulement pour y vendre du bois. La dĂ©fense fait ressortir l’absurditĂ© du projet prĂȘtĂ© Ă  McLane ainsi que l’absence de preuves. NĂ©anmoins, le jury dĂ©clare McLane coupable. Les avocats de la dĂ©fense essaient de faire casser le jugement, car McLane est un Ă©tranger et il ne peut ĂȘtre accusĂ© de trahison. La demande est rejetĂ©e et le juge en chef de la province, William Osgoode, condamne David McLane Ă  ĂȘtre pendu et Ă©viscĂ©rĂ© vivant, pour avoir ensuite la tĂȘte et les membres sĂ©parĂ©s du corps. Il est exĂ©cutĂ© en dehors des murs de la ville au milieu d’une grande foule. 2 William Pounden Le 2 mai 1823, William Pounden assassine sauvagement sa belle-mĂšre, AgnĂšs Morrison, de plusieurs coups de marteau Ă  la tĂȘte. Avec l’aide des documents judiciaires de l’enquĂȘte et du procĂšs conservĂ©s Ă  BAnQ QuĂ©bec, il nous est possible de retracer le cours des Ă©vĂ©nements. Photo VallĂ©e, Quebec. La rue d’Auteuil et l’Esplanade, juillet 1872. BAnQ QuĂ©bec P1000, S4, D59, P18. Le 2 mai, le corps est dĂ©couvert peu aprĂšs midi, dans un fossĂ© entre les murs des fortifications et le glacis, Ă  l'arriĂšre de l'Esplanade. C’est un caporal de l’armĂ©e qui en fait la macabre dĂ©couverte. Plan relatif Ă  la dĂ©couverte du corps Ă  proximitĂ© de la rue St-Louis, 1823. BAnQ QuĂ©bec TL31, S26, SS1, D14. Lors de l’enquĂȘte, William Pounden tĂ©moigne qu’il a agi sous l’influence de l’alcool et que son geste Ă©tait non prĂ©mĂ©ditĂ©. À la fin de son procĂšs, il est reconnu coupable de meurtre. Il est finalement pendu le 8 octobre 1823 Ă  la prison situĂ©e dans l’actuel Morrin Center. La potence Ă©tait alors fixĂ©e Ă  la fenĂȘtre situĂ©e au-dessus de la porte centrale de l’édifice. Photo Fred C. WĂŒrtele Le Morrin College sur la rue Saint-Stanislas dans le quartier Vieux-QuĂ©bec, mai 1902. BAnQ QuĂ©bec P546, D3, P19. 3 George Schmitt Le 7 fĂ©vrier 1874, George Schmitt, 17 ans, tue Patrick O’Brien, ĂągĂ© de 19 ans. À l’époque, l’évĂ©nement se dĂ©roule dans l’auberge tenue par Raymond Drolet sur le chemin Sainte-Foy. Selon plusieurs tĂ©moins, Ă  son arrivĂ©e, George Schmitt est accompagnĂ© d’une prostituĂ©e et d’un autre homme. Au courant de la soirĂ©e, on dit Ă©galement qu’ils boivent de façon excessive. Alors que Patrick O’Brien se tient au bar, Schmitt, complĂštement intoxiquĂ©, commence Ă  l’invectiver en l’accusant d’avoir fait tomber le manchon de sa compagne qu’elle avait laissĂ© au bar. C’est alors que la victime lui dit de se calmer. Les deux hommes en viennent Ă  se battre. Pendant la bagarre, Schmitt sort un pistolet. Il tire sur la victime qui est mortellement atteinte Ă  la tĂȘte. Patrick O’Brien dĂ©cĂšde dans le courant de la nuit. Document dans lequel Georges Schmitt est accusĂ© du meurtre de Patrick O’Brien, avril 1874. BAnQ QuĂ©bec TP9, S1, SS1,SSS1, D9. George Schmitt est arrĂȘtĂ© le 9 fĂ©vrier. Il subit un procĂšs et on le condamne Ă  la peine capitale. Il doit ĂȘtre pendu le vendredi 26 juin 1874. Toutefois, le 30 mai 1874, sa sentence est commuĂ©e en un emprisonnement Ă  vie. Document dans lequel Georges Schmitt est accusĂ© du meurtre de Patrick O’Brien, avril 1874. BAnQ QuĂ©bec TP9, S1, SS1, SSS1, D9. Pour en savoir plus, vous pouvez aussi consulter les registres d’écrou de la prison de QuĂ©bec. 4 Nathaniel Randolph Fritz Dubois Dessin de l’accusĂ© avant son exĂ©cution. Journal Le canadien, 20 juin 1890, Le 23 fĂ©vrier 1890, Nathaniel Randolph Fritz Dubois assassine toute sa famille femme, enfants et belle-mĂšre Ă  coups de hache dans la maison familiale, pour ensuite jeter leurs corps Ă  la cave. AprĂšs son crime abject, il s’enfuit, mais il est rattrapĂ© par le juge de paix Damase Naud. À ceux qui l’arrĂȘtent, il leur dit qu’il a fait un mauvais coup et qu’il en est bien content. Le procĂšs de Dubois a lieu du 17 au 23 avril 1890 au palais de justice de QuĂ©bec. La dĂ©fense tente de plaider la folie et la provocation, mais sans succĂšs. Photo J. E. Livernois Photo. Ancien palais de justice dans le Vieux-QuĂ©bec, vers 1870. BAnQ QuĂ©bec P560, S2, D3, P21. Dubois est reconnu coupable des meurtres. Il est pendu le 20 juin 1890 Ă  la prison de QuĂ©bec. La dĂ©pouille de Dubois est inhumĂ©e dans le cimetiĂšre protestant de Mount Hermon de QuĂ©bec. 5 EugĂšne Bigaouette Photo Philippe Gingras Prison de QuĂ©bec, vers 1895. BAnQ QuĂ©bec P585, D9, P10. EugĂšne Bigaouette, 41 ans, avait planifiĂ© son geste. C’est le 23 novembre 1925 qu’il assassine sa mĂšre de 78 ans, Marie-Anne Boivin. EugĂšne est le fils cadet de la victime. À 41 ans, il habite encore la demeure familiale. Les gens de son entourage le considĂšrent comme un individu aux comportements Ă©tranges. Avant la mort de sa mĂšre, EugĂšne Bigaouette l’accompagne Ă  la banque pour faire transfĂ©rer tout son argent dans un seul compte. En tout, elle possĂšde quelques milliers de dollars. Il s’agit de l’hĂ©ritage qu’elle laisse Ă  EugĂšne Ă  sa mort. Bigaouette obtient du notaire une autorisation pour vendre les meubles de la succession ainsi qu'une procuration de la Banque Royale de QuĂ©bec, indiquant que le compte bancaire allait lui ĂȘtre transfĂ©rĂ© aprĂšs la mort de sa mĂšre. Le 23 novembre 1925, EugĂšne Bigaouette tue sa mĂšre par strangulation dans la maison familiale. Lorsqu'il est arrĂȘtĂ© et qu'on lui apprend qu'il doit comparaĂźtre devant la justice, il dĂ©clare J'aurais-t-y mon argent ensuite?» DĂ©clarĂ© coupable, c’est le 19 aoĂ»t 1927 qu’EugĂšne Bigaouette est pendu Ă  la prison de QuĂ©bec. 6 David DubĂ© Dans les annĂ©es 1890, Thomas Adam Mooney s’installe avec son Ă©pouse, Margaret Charters, Ă  Saint-Dunstan, aujourd’hui la municipalitĂ© de Lac-Beauport. Photo Pfeiffer Lac Beauport, vers 1890. BAnQ QuĂ©bec P600, S6, D5, P241. Mooney s’absente rĂ©guliĂšrement pour travailler Ă  la construction de chemins de fer dans la rĂ©gion de MontrĂ©al. Pour ne pas laisser sa femme s’occuper seule de la maison, il engage un jeune homme pour faire des travaux d’entretien sur la propriĂ©tĂ©. Il s’agit de David DubĂ©. Portrait de David DubĂ© publiĂ© dans le quotidien Le Soleil de QuĂ©bec, 6 juillet 1900, p. 1. Ils entretiennent une relation en l’absence de Mooney. Lorsque la victime revient chez lui, c’est Ă  leur plus grand dĂ©plaisir. Seul DubĂ© est accusĂ© du meurtre de Mooney. Il a d’ailleurs mentionnĂ© Ă  plusieurs reprises qu’il s’occuperait» de lui s’il revenait. Le motif ne peut ĂȘtre Ă©noncĂ© plus clairement. Pendant son procĂšs, DubĂ© reconnaĂźt avoir agressĂ© la victime, mais il refuse d’admettre qu’il a portĂ© le coup fatal. David DubĂ© est finalement condamnĂ© Ă  la pendaison pour le meurtre prĂ©mĂ©ditĂ© de Mooney. Il est pendu dans la cour de la prison de QuĂ©bec le 6 juillet 1900. Il avait tout juste 19 ans. 7 Honorat Bernard Mardi le 26 janvier 1937 dans le quotidien Le Soleil. Sur le théùtre du drame de la rue St-Jean», Le 24 janvier 1937, Honorat Bernard et Arthur Fontaine s’échappent de la prison provinciale de QuĂ©bec. Avant de partir, ils volent cinq revolvers Ă  leurs gardiens. À la radio, on rĂ©pand rapidement la nouvelle. Pendant 24 h, la population est sur le qui-vive. C’est grĂące Ă  une dĂ©lation que les criminels sont finalement retrouvĂ©s dans une maison de chambres de la rue Saint-Jean, situĂ©e Ă  l’époque au 547. Une escouade de policiers dĂ©barque sur les lieux vers 17 h. AprĂšs avoir visitĂ© toute la maison, les policiers se dirigent vers le sous-sol. La porte de la chambre est fermĂ©e Ă  clĂ©. AprĂšs plusieurs sommations, les policiers passent Ă  l’action. Alors qu’un policier vient pour enfoncer la porte, celle-ci s’ouvre subitement et plusieurs coups de feu sont tirĂ©s. Le dĂ©tective LĂ©opold ChĂąteauneuf est atteint mortellement. Son compagnon, le dĂ©tective Aubin, tire sur Arthur Fontaine et l’abat. Sa mort met un terme Ă  la confrontation. C’est alors que les policiers s’aperçoivent que Honorat Bernard s’est enfui. Le criminel se rĂ©fugie prĂšs de Neuville, dans la maison d’Arthur Noreau. AprĂšs en avoir chassĂ© ses occupants, Bernard se barricade dans la maison. Les policiers sont informĂ©s de la situation par le propriĂ©taire de la maison. Ils se rendent alors sur les lieux, armĂ©s jusqu’aux dents. AprĂšs plusieurs pourparlers, le criminel se rend finalement Ă  la police le 27 janvier. AprĂšs son procĂšs, il est condamnĂ© Ă  la peine de mort par pendaison pour le meurtre du dĂ©tective LĂ©opold ChĂąteauneuf. C’est le 9 juillet 1937 qu’il est pendu Ă  la prison de QuĂ©bec. C’est la derniĂšre exĂ©cution au QuĂ©bec Ă  l’extĂ©rieur de MontrĂ©al. Un texte de Catherine Lavoie, technicienne en documentation, BibliothĂšque et Archives nationales du QuĂ©bec Vous pouvez consulter la page Facebook de BibliothĂšque et Archives nationales du QuĂ©bec BAnQ en cliquant ici et son site web en vous rendant ici. Vous pouvez Ă©galement lire nos textes produits par la SociĂ©tĂ© historique de QuĂ©bec en cliquant ici. Sources Claude Galarneau, McLANE, DAVID», dans Dictionnaire biographique du Canada, vol. 4, UniversitĂ© Laval/University of Toronto, 2003, Nicole-Labrie, Luc. David DubĂ© et le meurtre de Saint-Dunstan, 1899-1900.» dans Histoire engagĂ©e. Veillette, Éric. L’affaire Dubois la gravitĂ© du geste entraĂźne-t-elle un plaidoyer de folie» dans Historiquement Logique! Journal Canadian spectator, le mercredi 8 octobre 1823, Article sur le crime de William Pounden 10 fĂ©vrier 1874. Le Journal de QuĂ©bec, Article sur le crime de Georges Schmitt 9 fĂ©vrier 1874, Le Courrier du Canada, Article sur le meurtre de Patrick O’Brien 30 mai 1874, Morning Chronicle, Article sur la clĂ©mence accordĂ©e Ă  Georges Schmitt 18 fĂ©vrier 1890, Le Canadien, L’affaire Dubois et le crime de Saint-Alban La Presse, le 19 aoĂ»t 1927, Article sur le crime d’EugĂšne Bigaouette et son exĂ©cution Le Soleil, le vendredi 6 juillet 1900, Article sur la description de l’exĂ©cution de David DubĂ©. Le Soleil, le mardi 26 janvier 1937, Bataille au revolver dans un sous-sol de la rue Saint-Jean
TRIBUNPAPUACOM - Unit Reskrim Kepolsian Sektor Jayapura Selatan menyerahkan pria berinisial TH (39) atas kasus Penggelapan uang sebesar Rp 200 juta lebih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (23/3/2021).
ï»żSecara umum tindak pidana penggelapan uang merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya motif-motif tertentu dan hal ini sudah diatur dalam pasal penggelapan uang. Penggelapan merupakan bentuk kejahatan di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan penggelapan, pelaku memperoleh sebuah aset secara sah dan memiliki hak untuk mengelolanya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Hal seperti ini sering terdengar dalam berita-berita tentang tindakan seorang karyawan yang menggelapkan dana terlihat hampir sama mengenai perbuatan penipuan dan penggelapan, tapi nyatanya keduanya adalah perbuatan yang berbeda. Hukum pidananya pun juga diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut Penggelapan dan PenipuanPenggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai pasal penipuan dan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara pelaku yang menguasai sebuah barang yang dititipkan kepadanya atau penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan diantaranya adalah untuk memiliki barang atau uang yang sedang dipegangnya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian Penggelapan Uang Diatur dalam KUHP Pasal Penggelapan UangUntuk hukuman yang harus diterima oleh pelaku penggelapan uang sudah diatur dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul “Penggelapan”.Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 lima tahun .Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan tindakan kejahatan ini tergolong ke dala hukum pidana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran. Karena kasus tindak penggelapan ini masuk ke dalam delik biasa yang mana harus tetap diproses oleh pihak berwajib polisi, jaksa, hakim tanpa perlu adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan. Jadi posisi penegak hukum disini bersifat aktif untuk bisa menindaklanjuti sebuah tindak ternyata ditengah proses berjalannya penanganan perkara, para pihak sudah berdamai, kasus tergolong delik biasa ini tidak dapat dihentikan saat para pihak berdamai seperti delik aduan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tersangka/terdakwa dapat keputusan hakim yang berkekuatan hukum Kasus Penggelapan Uang PerusahaanContoh dari pada kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi sebuah pelajaran penting untuk kita semua. Tak jarang desakan ekonomi membuat seseorang tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan salah atu contoh daripada kasus penggelapan uang perusahaan yang sempat menghebohkan pada tahun seorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan menjelaskan dalam amar putusan bahwa terdapat aspek yang memberatkan terdakwa yaitu kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sedangkan untuk aspek yang mungkin bisa meringankan tindakannya adalah mengakui perbuatannya dalam menggelapkan uang dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer kurun dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatannya ini terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui tindakannya tersebut, Wawan didakwah sesuai dengan pasal 374 yang mana pasal tersebut juga mencakup tentang pasal penggelapan uang setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan? Untuk kasus ini selengkapnya Anda dapat baca artikel Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa? Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Uang PerusahaanLantas apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menangani hal-hal tersebut? Berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan uang mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan, sebaiknya Anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif maupun satu bentuk pencegahan yang bisa Anda upayakan adalah dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas dan terarah yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja mendapat tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset itu, sangat lebih baik jika Anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan jika sampai ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan. Selain itu pastikan juga ada bukti saja jika ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas ataupun mengakuinya secara langsung bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan, maka untuk sanksi yang akan Anda tetapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan hal yang harus Anda perhatikan di sini adalah bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian ataupun seluruhnya dari pada dana yang digelapkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelakunya karena memang perbuatan pidananya itu telah karena ada niat baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan Jika Kasus Tidak Dilaporkan?Dalam praktik ketenagakerjaan, terkadang banyak tindak pidana penggelapan di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan rekam jejak pekerja seperti karyawan tersebut sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan, atau karena alasan-alasan tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan yang tabu dalam dunia ketenagakerjaan karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan sebagai hukuman daripada tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemimpin perusahaan seperti menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, bahkan juga hukuman berupa demi menjaga reputasinya, mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik agar ia bisa bekerja di tempat beberapa tentang tindak pidana penggelapan uang dan pasal penggelapan uang yang harus Anda kenali lebih jauh lagi, semoga Kasus Penggelapan Uang Terjadi Kepada Anda, Justika Siap Membantu!Langkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar Justika sepertiKonsultasi ChatKonsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan via TeleponDengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp atau Rp selama 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang Tatap MukaSementara melalui Konsultasi Tatap Muka , Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp saja dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Dengan harga tersebut Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
KasatReskrim Polres Manokwari yang dikonfirmasi melalui Banit Pidum Briptu Saiful Aziz mengaku timnya telah menangkap dan mengamankan 2 terduga pelaku dalam dugaan kasus penggelapan uang kurang lebih senilai Rp.200 Juta. Dua orang terduga itu diantaranya pria berinisial MR (30) dan teman wanitanya BS (21).
KEDIRI, - Seorang mantan karyawan koperasi simpan pinjam di Kediri, Jawa Timur, diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 106 juta. Penggelapan dilakukan dengan modus nasabah fiktif. Akibat perbuatan pelaku berinisial AA 20 warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya. Baca juga Kasus Panggung Ambruk di Kediri, Polisi Akan Datangkan Saksi AhliKepala Polsek Pare Ajun Komisaris I Nyoman Sugita mengatakan, polisi menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat 7/1/2022 pukul WIB. Berdasarkan pemeriksaan tersangka, terungkap modus penggelapan uang itu dengan membuat nasabah fiktif. "Yaitu orang tidak pinjam uang tetapi ditulis pinjam uang," ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Senin 10/1/2022. Tersangka juga mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup tersangka itu terkuak setelah perusahaan mencurigai laporan keuangan pada 20 September-25 November 2021. Selama rentang waktu itu, seluruh laporan keuangan yang dipinjam nasabah tidak ada yang masuk perusahaan. "Pihak perusahaan curiga, sedangkan pelaku ini sudah keluar dari perusahaan sejak dua bulan lalu," tutur Nyoman. Baca juga Kasus DBD di Kota Kediri Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir Kini, tersangka berikut alat bukti berupa 81 lembar promise, sebuah buku setoran, tujuh lembar data audit, selembar surat keterangan kerja sama, serta selembar tanda terima gaji telah diamankan di Mapolsek. "Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman penjara lima tahun," jelas Nyoman. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
34, otak pembunuhan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51, mengeluarkan uang hingga Rp 200 juta untuk menyewa jasa pembunuh bayaran. Angka tersebut terbilang besar, apalagi jika dibandingkan dengan pekerjaan NL yang hanya menjabat sebagai admin keuangan di perusahaan korban.
Setiap perusahaan pasti memiliki beberapa kemungkinan melakukan pelanggaran hukum, bisa dari dalam proses kegiatan bisnis itu sendiri, ataupun tindakan pelanggaran dari internal karyawan. Contohnya seperti kasus penggelapan uang perusahaan atau praktik pelanggaran pasal penggelapan uang. Penyelesaian kasus penggelapan uang perusahaan harus tetap ditindaklanjuti walau jumlahnya sedikit atau adalah hal mutlak bagi sebuah perusahaan, ketika ada karyawan Anda yang menyelewengkan uang milik perusahaan. Pasal yang terkait pada kasus ini adalah pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang dapat menjerat maksimal 5 tahun penjara sebagai hukuman kasus penggelapan uang perusahaan. Tidak hanya itu, ujung dari penyelesaian kasus penggelapan uang perusahaan ini juga dapat berupa denda juga dapat dibebankan oleh pelanggar sesuai dengan keputusan pengadilan dan kesepakatan penuntut/ adalah contoh kasus penggelapan uang perusahaan di daerah Jawa Timur. Ada seorang karyawan koperasi yang bertugas untuk mencari nasabah dan juga melakukan penarikan uang tagihan dari nasabah, melakukan penggelapan uang sebesar 50 juta rupiah dengan dalih untuk membayar hutang pribadinya. Ada kuitansi sebesar 50 juta yang dibayarkan oleh nasabah kepada dirinya, tetapi tidak ia setorkan kepada perusahaan/koperasi tempat ia bekerja. Pihak koperasi langsung melaporkan dirinya kepada polisi. Kemudian, polisi segera melakukan pencarian dan pengejaran dan berhasil menemukan uang bisa menjadi masalah yang cukup serius jika tidak ditangani lebih lanjut. Hal ini sudah pasti akan berpengaruh pada perusahaan. Untuk Anda yang masih awam dengan kasus ini, artikel “Terjebak Kasus Penggelapan Uang Perusahaan? Simak Langkah Penyelesaiannya” bisa membantu Anda agar lebih paham mengenai penggelapan untuk Menyelesaikan Kasus Penggelapan Uang PerusahaanLalu, bagaimana penyelesaian kasus penggelapan uang perusahaan seperti contoh di atas? Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan tersebut dengan menggunakan pasal penggelapan uang perusahaan sebagai pasal yang Kumpulkan bukti otentikKumpulkan bukti otentik bahwa memang betul karyawan tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan,2. Konsultasikan dengan pihak terkaitKemudian mengonsultasikan kasus ini dengan pihak terkait misalnya dengan pengacara3. Membuat laporan kepolisianSetelah itu membuat laporan kepada polisi setempat atas kasus ini. Jika kasus sudah ditangani pihak berwajib, maka Anda harus menunggu sampai kasus ini terbukti valid dan kasus ini sudah naik ke ranah pengadilan. Status tersangka berubah menjadi sebenarnya ada langkah penyelesaian kasus penggelapan uang perusahaan yang dapat dilakukan juga oleh perusahaan sebelum benar-benar melaporkan karyawan tersebut kepada pihak berwajib yaitu dengan berusaha berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pelaku. Jika pelaku tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan, maka perusahaan berhak memberikan surat peringatan resmi. Ketika surat peringatan tersebut tidak juga diindahkan juga oleh pelaku, maka barulah Anda menuntutnya di jalur hukum yang berlaku di dapat mengajukan gugatan secara perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum PMH. Hal ini dilakukan karena perusahaan telah mengalami kerugian akibat penggelapan uang tersebut. PMH dalam konteks hukum perdata adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPer dimana pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi yang terjadi bukan dalam lingkup bagaimanapun, seseorang apabila sudah memiliki catatan hitam dalam hukum, itu akan mengubah hidupnya di masa depan. Bukankah sejatinya manusia tidak ada yang sempurna dan setiap kesalahan yang ia perbuat memiliki kesempatan untuk dimaafkan dengan syarat ia bertanggung jawab penuh atas tindakan buruk yang JugaBerapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus Penggelapan Apakah Tidak Membayar Hutang Termasuk Penggelapan?Apa itu Transfer Pricing? Serta Aturan HukumnyaJustika Bisa Membantu Kasus yang Berkaitan dengan Penggelapan UangLangkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada Anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
.